![](https://akcdn.detik.net.id/visual/2019/08/29/72c997c1-3e83-4395-acd8-50af2a3b5d34_169.jpeg?w=650)
Jakarta, CNN Indonesia —
Video viral di media sosial menunjukkan pengendara sepeda motor mendadak ditilang karena disangka tidak menyalakan lampu utama pada siang hari. Kejadian itu terlihat dalam video yang diposting akun Tiktok, Jurnaliswarga62_.
Dalam video terlihat pengendara sempat melakukan protes, namun petugas di lapangan tetap melakukan tilang.
Pengendara ini juga sempat meyakinkan lampu depan motor Honda CBR150R lawas yang ia gunakan tidak mati.
Pada video ia juga menunjukkan lampu motornya normal, dapat menyala baik dekat maupun jauh.
“Tapi kenapa ditilang? Motor CBR tidak ada saklarnya,” kata pria yang merekam video tersebut, Kamis (28/7).
Tidak dijelaskan di mana lokasi penilangan dan kapan kejadian itu berlangsung.
Penegakan aturan lampu depan motor wajib menyala pada siang hari, diketahui diatur dalam ketentuan yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107.
Bunyi aturan itu sebagai berikut:
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sanksi untuk pelanggarannya yaitu pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu seperti tertera pada Pasal 293 ayat 2.
Kepolisian yang dihubungi CNNIndonesia.com hingga kini juga belum memberi konfirmasi mengenai penjelasan dari penilangan tersebut.
(ryh/fea)