Jakarta, CNN Indonesia —
Penilangan petugas kepolisian soal lampu utama harus menyala siang hari kembali terjadi dan bikin viral lantaran terekam dalam video yang diunggah di media sosial.
Video kejadian itu diunggah ke media sosial Tiktok oleh akun Not Ur Mine. Kasus ini kemudian viral yang memperlihatkan debat antara polisi dan pesepeda motor yang protes.
Dalam video itu tampak polisi meyakini apa yang dia terapkan sudah benar lantaran berlandaskan Undang-Undang.
“Kalau UU dinyatakan Pasal 293 tidak menyalakan lampu utama pada siang hari,” kata polisi tersebut kepada pengendara.
“Tapi ini lampu jauh,” jawab pengendara.
Terlihat lampu motor pengendara menyala, namun petugas meyakini itu bukan lampu utama makanya ditilang. Sedangkan pengendara meyakini lampu motornya yang menyala tak bisa ditilang karena aturan tidak spesifik menetapkan lampu dekat atau lampu jauh.
Perlu dipahami di dalam rumah lampu depan motor bisa saja ada beberapa bohlam tergantung desain. Misalnya dalam satu rumah lampu terdapat bohlam lampu utama sebagai sumber penerangan atau kerap disebut lampu dekat, bohlam lampu jauh, bohlam lampu senja serta bohlam lampu sein.
Tidak dijelaskan kapan dan di mana kejadian berlangsung dalam postingan tersebut.
Pengendara motor itu disebut hanya menyalakan lampu senja motornya, ini dianggap melanggar aturan karena bukan lampu utama seperti tertulis dalam Undang-Undang.
Pengendara lantas mempertanyakan ketentuan yang merinci soal lampu utama sepeda motor.
Pasal 293 adalah aturan tentang sanksi bila tak menyalakan lampu utama pada siang hari. Sanksi buat pelanggaran ini adalah pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu.
Sementara aturan yang mendasarinya adalah Pasal 107 soal penggunaan lampu utama yang isinya sebagai berikut:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi dan viral di media sosial usai sebuah video diunggah ke TikTok oleh
Jurnaliswarga62_.
Dalam video terlihat pengendara melakukan protes karena ditilang lantaran dianggap tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pengendara yang tak terima itu terlihat dalam video menunjukkan lampu depan motor Honda CBR150R sedang menyala. Dia juga menunjukkan lampu motornya normal, dapat menyala baik dekat maupun jauh.
“Tapi kenapa ditilang? Motor CBR tidak ada saklarnya,” kata pria yang merekam video tersebut, Kamis (28/7).
(ryh/fea)