![](https://akcdn.detik.net.id/visual/2015/01/03/cf6fa185-50f0-42b0-8e01-2305af58eb46_169.jpg?w=650)
Jakarta, CNN Indonesia —
Dua platform milik raksasa teknologi Apple, iCloud dan App Store, sudah terdaftar di laman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di situs PSE Kominfo, dua platform Apple ini terdaftar pada Rabu (20/7) atau hari terakhir pendaftaran PSE Kominfo dengan nama perusahaan yang mendaftarkan adalah TWITTER INC.
Pihak pendaftar dua platform itu adalah Apple Distribution International Limited. iCloud, komputasi awan milik Apple yang beralamat website di www.icloud.com, mendapat nomor registrasi 005787.01/DJAI.PSE/07/2022.
Sementara, toko aplikasi Apple, dengan alamat situs apps.apple.com, mendapat nomor registrasi 005787.02/DJAI.PSE/07/2022.
Tak cuma itu, nama besar lain yang baru saja terdaftar di antaranya adalah Zoom, platform penyedia layanan video telekonferensi asal AS. Pemilik alamat situs zoom.us itu memiliki nomor daftar 005790.01/DJAI.PSE/07/2022.
Ada pula penyedia layanan streaming film HBO GO, perusahaan game asal Prancis Gameloft, app pelacak nomor telepon GetContact, hingga aplikasi kencan Tinder.
Sementara itu, raksasa teknologi Google, dan salah satu platform-nya YouTube, platform medsos profesional LinkedIn, masih belum tampak di daftar PSE Kominfo.
Sebelumnya, platform global populer lainnya seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, serta game online PUBG Mobile serta Mobile Legends: Bang Bang lebih dulu mendaftar di hari penutupan pendaftaran.
PSE besar asing lainnya telah mendaftar lebih dulu, seperti Telegram, Spotify, TikTok, Netflix, hingga game online Mobile Legends, dan Genshin Impact.
Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Meski Permenkominfo itu menegaskan ancaman pemblokiran jika tidak mendaftar hingga 20 Juli, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut masih ada tiga tahapan sanksi sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran.
“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” katanya, di Jakarta, Selasa (19/7).
(tim/arh)