Jakarta, CNBC Indonesia – WhatsApp diketahui menggunakan end-to-end encryption, yang membuat perusahaan tidak bisa mengintip isi chat penggunanya. Namun anak perusahaan Meta itu masih bisa memblokir penggunanya yang melakukan pelanggaran dengan mengirimkan konten terlarang dalam platform .
Ada dua konten yang dilarang WhatsApp disebarluaskan melalui platform pertukaran pesan tersebut. Yakni dari konten yang terkait hak cipta hingga berisi kosa kata rasis atau pelecehan.
Pada konten hak cipta, pengguna tidak bisa mengirimkan film ataupun lagu dalam format file kepada pengguna lainnya, ungkap kebijakan WhatsApp.
Jika WhatsApp mendeteksi pengguna mengirimkan konten tersebut, akun pengguna akan ditutup atau diblokir. Penutupan akun itu bersifat dari sementara hingga permanen. Maka dari itu pengguna dilarang menggunakan hinaan saat chat dengan orang lain.
Selain itu, pengguna dapat juga melaporkan akun orang lain jika berbuat larangan tersebut. Dengan begitu WhatsApp dapat mendeteksi adanya pelanggaran oleh pengguna seperti menyinggung secara rasial, mengirim konten terlarang, hingga menggunakan gambar yang tidak menyenangkan.
Sebagai catatan pula, penutupan akun WhatsApp tersebut tidak bisa dibatalkan. Jadi akun Anda akan ditutup selamanya jika terdeteksi melakukan pelanggaran tersebut.
Jika akun Anda ditutup, jalan satu-satunya adalah mengubah nomor ponsel agar tetap bisa menggunakan layanan WhatsApp lagi di masa depan.
Artikel Selanjutnya
Fitur Baru WhatsApp, Matikan Last Seen Buat Orang Tertentu
(npb)