SALATIGA, KOMPAS.com – Barang bukti 35 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Salatiga. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa berbagai jenis narkoba dan barang lainnya.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga Ariefulloh mengatakan, narkoba yang dimusnahkan berupa 150 gram sabu, 99,142 gram tembakau gorila, 25,99 gram ganja, dan 2.164 pil.
“Sementara untuk barang berupa enam ponsel, komputer, monitor, CPU, dengan total 141 barang,” jelasnya, Senin (18/7/2022) di Rumah Ramah Hukum Kejari Salatiga.
Dia mengungkapkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Nomor: PRINT-493/M.3.10/07/2022 tanggal 12 Juli 2021 perihal Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono mengungkapkan barang bukti sediaan farmasi berupa pil dimusnahkan dengan cara diblender.
“Kemudian barang bukti berupa pakaian, sabu, tembakau gorila dan ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar,” ungkapnya.
Sementara barang bukti berupa ponsel, monitor, serta perangkat komputer, helm, dan alat elektronik lainnya dihancurkan dengan alat pemukul sehingga tidak dapat digunakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.