Skip to content

Sarwa Ana

Hanya kumpulan berita dan informasi

Menu
  • Sample Page
Menu

Kemenkominfo antisipasi ancaman kejahatan siber saat Ramadhan

Posted on 18/03/2023 by sarwa

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kesiapannya dalam mengantisipasi kejahatan siber yang dapat terjadi selama Bulan Suci Ramadhan, seperti pemantauan ruang digital dari hal-hal yang mengandung konten dilarang atau negatif.

“Untuk kejahatan siber, kalau Kemenkominfo ini kan memantau kontennya ya. Kalau kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, ya maka kita akan mengambil langkah-langkah,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong saat dihubungi Antara, Sabtu.

Menurut Usman, jika ditemukan konten yang melanggar, Kemenkominfo akan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penghapusan konten atau take down.

Namun, jika terjadi kejahatan siber seperti tindak peretasan atau ancaman keamanan, maka hal itu akan menjadi wewenang lembaga yang lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun kepolisian.

Baca juga: Kiat jaga kata sandi untuk cegah serangan siber

Baca juga: Orang tua garda terdepan lindungi anak dari kejahatan siber

Usman juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi mereka termasuk selama Bulan Suci Ramadhan, dengan tidak membagikan data-data tersebut secara serampangan, terlebih di ruang digital.

Selain itu, dia juga meminta kepada PSE untuk melindungi data pribadi masyarakat yang mereka kumpulkan.

“PSE itu kan pengelola sistem elektronik, dia harus menggunakan data pribadi yang dia kumpulkan itu sesuai peruntukannya. Misalnya kalau untuk bikin rekening ya untuk itu saja, tidak boleh dibagi-bagi, tidak boleh dijual. Jadi PSE ini yang bertanggung jawab melindungi data pribadi,” kata dia.

Usman menjelaskan bahwa Kominfo selalu berkoordinasi dengan PSE dalam melindungi data pribadi masyarakat. Jika PSE melakukan pelanggaran, maka Kemenkominfo akan melakukan langkah-langkah penindakan yang bersifat administratif, mulai dari teguran hingga pemblokiran.

Sedangkan untuk penegakan hukumnya akan dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti kepolisian maupun kejaksaan.

Usman menyampaikan bahwa upaya pencegahan kejahatan siber dilakukan melalui undang-undang dan peraturan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menyebarkan data pribadi yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi.

Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan oleh Kemenkominfo, diharapkan keamanan ruang digital selama Ramadhan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan siber.

Baca juga: LPS minta masyarakat waspadai modus kejahatan siber

Baca juga: Publik diminta tingkatkan literasi keamanan digital cegah kejahatan

Baca juga: Lima langkah wujudkan ketahanan siber

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
COPYRIGHT © ANTARA 2023

https://www.antaranews.com/berita/3447054/kemenkominfo-antisipasi-ancaman-kejahatan-siber-saat-ramadhan

Recent Posts

  • Twitter Buru Penyebar Kode Sumber Hingga Pengadilan
  • FOTO: Sisi Gemerlap dan Gelap Pameran Game GDC
  • Penipuan Modus apk Masih Gentayangan, Waspadai WA Mengaku MyTelkomsel
  • Schneider Electric promosikan kampanye Green Heroes for Life
  • Pinterest kurangi ruang kantor sebagai bagian dari restrukturisasi

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • March 2022
©2023 Sarwa Ana | Design: Newspaperly WordPress Theme