Jakarta, CNN Indonesia —
Twitter dan Elon Musk diperintahkan untuk menjalani peradilan pada Oktober 2022. Hal itu diputuskan hakim Pengadilan Negeri Delaware AS dalam pemeriksaan pendahuluan atau hearing pada Selasa (19/7).
Dalam hearing, pihak Twitter dan Elon Musk sama-sama menyusun proposal mengenai tanggal persidangan. Pihak Musk meminta hakim untuk memulai sidang pada Februari 2023 dan berlangsung dua pekan.
Sedangkan Twitter meminta empat hari persidangan pada akhir September 2022.
Seperti diberitakan Reuters pada Selasa (19/7), Hakim Kathaleen McCormick akhirnya memutuskan persidangan atas gugatan Twitter terhadap Elon Musk dimulai Oktober 2022, satu bulan setelah permintaan perusahaan media sosial itu.
“Kenyataannya, penundaan mengancam kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi penjual,” kata hakim merujuk pada Twitter.
Oleh sebab itu, ia meminta para pihak untuk menyusun jadwal persidangan secara detail dan sidang ditetapkan berlangsung lima hari.
Sebelumnya, Twitter menggugat miliarder Elon Musk demi memaksanya untuk melanjutkan kesepakatan untuk membeli alias akuisisi perusahaan media sosial tersebut.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Delaware, AS, Selasa (12/7). Hal itu dipicu oleh surat dari pihak Musk kepada pengacara Twitter, Jumat (8/7) malam, yang isinya soal keinginan mengakhiri perjanjian akuisisi senilai US$44 miliar (Rp660 triliun).
Dalam gugatan itu, dikutip dari CNN, pengacara Twitter mengatakan mereka berusaha untuk mencegah Musk melakukan pelanggaran perjanjian lebih lanjut dan untuk “memaksa penyempurnaan merger setelah memenuhi beberapa kondisi yang luar biasa.”
Dengan gugatan tersebut, proses akuisisi Twitter kemungkinan berlanjut di meja hijau dalam proses yang panjang untuk menentukan apakah Twitter dapat memaksa Musk untuk menutup kesepakatan dan menjadi pemiliknya.
Di sisi lain, gugatan itu setidaknya bisa membuat Musk membayar US$1 miliar atau sekitar Rp15 triliun yang ditetapkan sebagai biaya perpisahan (termination fee) dalam perjanjian awal.
(reuters/chri)