Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara soal peluang platform chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) ChatGPT masuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau tidak.
“Lhh belum tahu kan itu berbayar atau tidak. Dia apa aplikasinya, termasuk enam kategori itu tidak. Kan ada enam kategori,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Pangerapan, di acara Kick Off Literasi Digital Sektor Pendidikan, di Jakarta, Kamis (23/2).
Semuel mengaku belum mengetahui ChatGPT masuk ke dalam kategori apa dari enam kategori wajib daftat aturan PSE.
Ia juga tidak mengetahui apakah platform yang tengah ramai digandrungi masyarakat itu berbayar atau tidak. Namun jika berbayar, bukan tidak mungkin platform itu wajib daftar PSE.
“Kita enggak tau dia masuk kategori apa dari enam itu, apakah dia berbayar, kalau berbayar harus [mendaftar],” tutur Semuel.
“Nanti kita lihat dia masuk menargetkan market Indonesia belum, kalau menargetkan nanti kita suratin untuk melakukan pendaftaran PSE,” sambungnya.
Semuel mengaku pihak developer maupun perusahaan OpenAI pemilik ChatGPT hingga kini belum ada komunikasi dengan pemerintah. Namun, ia mengklaim akan terus melakukan monitoring pada platform tersebut.
Ada beberapa kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar merujuk pada Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yakni:
1. PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
4. PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi/tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional dan melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Platform ChatGPT memberikan layanan berbayar lewat ChatGPT Plus termasuk di Indonesia.
Layanan premium chatbot ini dibanderol US$ 20 atau sekitar Rp 312.000 per bulan. ChatGPT Plus berbayar meluncur pada 1 Februari di Amerika Serikat (AS).
“Kami akan memulai proses mengundang orang dari daftar tunggu dalam beberapa minggu ke depan,” ujar perusahaan dalam laman resminya lewat laman resmi.
Keunggulan ChatGPT Plus berbayar di antaranya akses umum ke ChatGPT, bahkan saat jam sibuk, waktu respons lebih cepat dan akses prioritas ke fitur dan peningkatan baru.
(can/arh)
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230227044842-192-918131/chatgpt-wajib-daftar-pse-ke-kominfo