Bandung, CNN Indonesia —
Cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi di wilayah Jawa Barat dalam sepekan ke depan.
Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), cuaca ekstrem yaitu hujan lebat yang disertai kilat, petir dan angin kencang akan terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat.
“Curah hujan di sebagian wilayah Jawa Barat bagian selatan berada pada kategori tinggi dan wilayah pesisir selatan pada kategori sangat tinggi,” kata Forecaster Stasiun Koordinator NDF dan MEWS Provinsi Jawa Barat Diana Hertanti dalam keterangan tertulis, Senin (17/10).
Karena itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk mewaspadai bencana alam yang terjadi akibat cuaca ekstrem. Antara lain, hujan disertai angin kencang, banjir hingga tanah longsor seperti yang terjadi sepekan terakhir di sejumlah wilayah di Jabar.
BMKG memprediksi curah hujan di wilayah Jabar bagian utara secara umum berada pada kategori rendah. Sedangkan, intensitas hujan untuk bagian tengah bervariasi dari rendah hingga menengah.
Berdasarkan kondisi perkembangan musim update dasarian I Oktober 2022, wilayah Jawa Barat bagian utara diketahui masih memiliki kriteria Hari Tanpa Hujan (HTH) sangat pendek.
“Hampir seluruh wilayah Bogor, dan Jawa Barat bagian selatan berada pada kategori HTH sangat pendek,” ujar Diana.
Berikut rincian prospek cuaca ekstrem mingguan di wilayah Jabar.
Senin 17 Oktober 2022
Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi.
Selasa 18 Oktober 2022
Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Majalengka, Sumedang, Kabupaten dan Kota Cirebon, Kuningan, Kabupaten dan Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Pangandaran.
Rabu 19 Oktober 2022
Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kabupaten dan Kota Bandung, Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
Kamis 20 Oktober 2022
Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kabupaten dan Kota Bandung, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
Jumat 21 Oktober 2022
Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kabupaten dan Kota Bandung, Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
Sabtu 22 Oktober 2022
Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kabupaten dan Kota Bandung, Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
Minggu 23 Oktober 2022
Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, Kabupaten dan Kota Bekasi, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kabupaten dan Kota Bandung, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis dan Banjar.
(hyg/mik)