Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengingatkan masyarakat untuk bisa memperkuat penjagaan data pribadi mengantisipasi ancaman kejahatan siber semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, Wamenkominfo mengatakan bersamaan dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber, Pemerintah sebenarnya telah menghadirkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga data pribadi di ruang digital.
“Diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajiban terkait data pribadi. Sebagai individu, kita patut menjaga keamanan siber dari masing-masing kita, termasuk tidak melanggar hak-hak dan ranah privat orang lain,” kata Nezar.
Baca juga: Kenali ekosistem transaksi digital untuk lindungi data pribadi
Membahas ancaman kejahatan siber, Nezar mengungkapkan saat ini industri yang kerap menjadi sasaran utama kejahatan siber ialah industri yang bergerak dalam pengelolaan data pribadi atau industri yang terlibat dalam ekosistem yang luas dan berpotensi mengalami kebocoran data.
Apabila mengacu pada indeks keamanan siber versi National Cyber Security Index (NCSI), Indonesia sebenarnya berada di posisi kelima untuk tingkat keamanan siber di kawasan ASEAN. Meski masuk dalam lima besar sebagai negara dengan keamanan siber yang baik di ASEAN, namun, kewaspadaan tidak boleh diturunkan dan justru harus ditingkatkan.
Ada tiga langkah yang disiapkan Kementerian Kominfo agar keamanan siber di Indonesia bisa terjaga dan meningkat.
“Pertama, meningkatkan penggunaan layanan berbasis cloud (komputasi awan). Kedua, melakukan transformasi digital. Dan ketiga, memperkuat kesadaran masyarakat terhadap serangan siber,” kata Nezar.
Menjaga keamanan data pribadi merupakan bagian dari langkah Pemerintah mengenai keamanan siber. Oleh karena itu, Nezar mengingatkan agar masyarakat tidak lagi menganggap remeh data pribadi yang dimiliki dan semakin memahami pentingnya privasi.
Baca juga: Kominfo: Data masyarakat Indonesia dilindungi hukum yang kuat
Baca juga: Pakar: Lembaga Perlindungan Data Pribadi perlu segera dibentuk
Baca juga: Empat langkah proaktif lindungi data pribadi di ponsel
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024