Jakarta, CNN Indonesia —
Beredar video sebuah mobil yang memiliki pelat nomor dengan huruf terakhir ‘IR‘ meminta jalan sambil menyalakan lampu strobo. Apakah itu kendaraan yang dibolehkan untuk mendahului?
Kasus ini diungkap oleh akun Instagram motomobitv yang memiliki 950 ribu pengikut (follower), dua hari lalu.
“Sebelumnya membunyikan tot tot, kemudian kami kasih jalan duluan. Kebetulan urusan kami tidak terlalu penting, urusan mobil itu pasti lebih penting. Selamat bertugas pak,” ujar akun itu dalam unggahan yang disertai video yang memperlihatkan mobil tersebut.
Namun, unggahan video itu menyensor bagian huruf pertama dan angka pelat nomor tersebut, dan menyisakan dua huruf terakhirnya.
Sejumlah netizen pun mengomentari tindakan itu dengan nyinyir.
“Si Paling Prioritas, si paling tat tot tat tot, si paling wiu wiu, si paling penting, si paling si paling,” ujar akun _thehdyt.
Sementara, akun evonandrean menanti ada pihak yang membocorkan identitas nomor polisinya. “Yg tau nopol ny seru nih,” celotehnya.
Saat dihubungi, Kepala Subdirektorat STNK Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Taslim mengaku tak mengetahui ‘pejabat’ yang memiliki pelat nomor terakhir IR.
“Saya kurang paham, itu dikeluarkan daerah mana ya (kode wilayah depannya mana?),” ucapnya, kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/7).
“Terkait nomor rahasia, itu daerah yang mengatur melalui perkapolda jadi kita enggak hapal secara keseluruhan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengungkapkan ada tujuh kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan raya, yakni:
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia