Jakarta (ANTARA) – Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi semua perizinan yang diperlukan untuk bisa beroperasi di Indonesia.
“Status badan hukum dan perizinan Starlink itu semuanya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku baik itu berlaku di Peraturan Perkominfo, izin-izinnya, badan hukumnya semua sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan Tim Hukum Starlink Services Indonesia Krishna Vesa di Jakarta, Rabu.
Krishna juga menegaskan bahwa Starlink tidak mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah dalam proses mendapatkan izin menjual layanan di tanah air.
Baca juga: KPPU sebut harga murah Starlink belum tentu “predatory pricing”
Baca juga: KPPU awasi Starlink agar tercipta persaingan sehat antarpelaku usaha
Starlink, kata dia, telah mengikuti prosedur yang sama seperti yang dilakukan perusahaan lain untuk mendapatkan izin sebagai perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia.
Krishna juga mengatakan bahwa semua perizinan, termasuk Network Operations Center (NOC) dan gateway station, sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Semua infrastruktur yang diwajibkan peraturan perundang-undangan untuk ada di Indonesia itu ada di Indonesia semua, termasuk mekanisme pemblokiran konten ilegal itu bisa kita lakukan dari Indonesia, terus pengendalian trafik, keamanan semua yang diwajibkan kita bisa lakukan dari Indonesia,” kata dia.
Pihaknya berkomitmen untuk menjaga dan patuh terhadap peraturan yang ada di Indonesia tanpa ada pengecualian.
Terkait tuduhan bahwa Starlink diduga menjalankan praktik penjualan barang di bawah harga modal atau “predatory pricing”, Krishna dengan tegas membantah hal tersebut.
“Predatory pricing itu tidak ada ya, saat ini tidak ada dan promosi yang dilakukan Starlink itu hal wajar yang diperbolehkan oleh hukum,” kata dia.
Perwakilan Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia lainnya, Verry Iskandar menambahkan bahwa tuduhan predatory pricing terhadap Starlink tidak berdasar.
Menurutnya, promosi harga yang dilakukan Starlink adalah praktik bisnis yang sah dan memiliki batasan waktu, berbeda dengan “predatory pricing” yang biasanya tidak memiliki batasan waktu hingga pesaing tersingkir dari pasar.
Verry juga menekankan bahwa Starlink berkomitmen untuk menyediakan layanan internet berkecepatan tinggi dan berkualitas tinggi di Indonesia, serta siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan terhadap konsumen.
“Jadi terkait dengan ‘predatory pricing’ tadi memang sama sekali tidak ada. Jadi kami membantah dengan keras bahwa itu tidak ada dan promosi harga yang dilakukan juga ada batasan waktu,” kata Verry.
Starlink telah resmi beroperasi di Indonesia. Pemiliknya, Elon Musk, secara simbolis meresmikan layanan perusahaan di Bali pada 19 Mei 2024.
Sebagai PJI, Starlink telah mengantongi Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku satu tahun dengan enam jenis perangkat yang telah disertifikasi, termasuk antena gateway, router, dan antena user terminal, untuk beroperasi di Indonesia.
Selain itu, Starlink sudah mendapat Surat Keterangan Laik Operasi untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet serta izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup media VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet.
Starlink juga diketahui memberikan potongan harga sebesar 40 persen untuk penjualan perangkat di Indonesia hingga 10 Juni. Dengan diskon tersebut, perangkat Starlink ditawarkan dengan harga Rp4,68 juta dari harga Rp7,8 juta.
Baca juga: Kemenkominfo pastikan Starlink sudah penuhi syarat sebagai PJI
Baca juga: Peneliti sebut kehadiran Starlink percepat digitalisasi kesehatan
Baca juga: Kehadiran Starlink dan pentingnya menjaga kedaulatan siber
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024