Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah menelusuri dan mengecek adanya situs atau aplikasi yang diduga terkait judi online yang terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Begini, jadi ada beberapa yang ada di daftar PSE ya, situs-situs dengan nama berbau judi. Ini lagi kita telusuri, kita cek,” ujar Nezar di Jakarta, Selasa.
Nezar mengatakan pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah situs tersebut benar-benar terkait dengan judi online atau hanya berupa situs permainan yang tidak mengandung unsur perjudian.
Baca juga: Kemenkominfo tegaskan komitmen berantas praktik judi online
Baca juga: Menkominfo tegaskan tak beri tolerasi terhadap judi online
“Karena kita harus pisahkan ada juga game, dia bentuknya game tapi enggak ada judinya. Misalnya game kasino, kartu, domino, tapi sebenarnya enggak ada unsur judinya, jadi enggak ada pasang duit semacam itu,” kata dia.
Nezar menegaskan bahwa Kementerian Kominfo terus melakukan tinjauan terhadap setiap laporan terkait judi online. Setiap laporan yang diterima akan segera ditanggapi dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sejauh ini yang ditangkap oleh mesin kita, kita crawl semua domain yang berbau judi online itu memang yang muncul dan yang selama ini menjadi fokus monitoring kita yang misalnya sudah kita take down dia muncul lagi dengan nama baru, itu kita coba baca polanya dan kita ikuti terus 24 jam kita monitoring,” kata Nezar.
Nezar menduga, kemungkinan besar situs yang namanya berbau judi online tersebut adalah situs game yang tidak memiliki unsur perjudian.
Namun, apabila nantinya ditemukan adanya indikasi permainan judi, maka pihaknya dengan tegas akan melakukan penutupan sesuai peraturan yang berlaku.
“Ada juga yang sedang kita selidiki ini cuma kedok aja terus di belakangnya dia ada token-token yang ujungnya ke judi, kalau iya itu langsung kita tutup. Kalau kita temukan fakta-fakta dan juga data-data di lapangan menunjukkan dia masuk dalam konten negatif, berdasarkan peraturan perundangan langsung ditutup,” pungkas dia.
Sebelumnya, beredar informasi adanya sejumlah aplikasi atau situs yang diduga terkait judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Informasi tersebut dibagikan oleh akun @Ldi_32 di platform media sosial X, Sabtu (30/3).
Dalam unggahannya tersebut, terdapat sejumlah situs atau aplikasi yang disebut terdaftar sebagai PSE, seperti Yalla Domino, Topfun Domino Qiu Qiu, dan Higgs Slot – Domino Gaple QiuQiu.
Baca juga: Perkuat literasi finansial digital agar terhindar jeratan judi online
Baca juga: Kemenkominfo panggil X ke Indonesia bahas penanganan judi online
Baca juga: Kominfo blokir 4,8 juta konten negatif sejak 2018
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024