Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri .
Konsultasi publik tersebut sebagai langkah melaksanakan amanat dari Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Konsultasi publik juga dibuka sebagai cara Kementerian Kominfo mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
“Dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri,” demikian pernyataan Kementerian Kominfo yang diterima, Selasa.
Latar belakang penyusunan RPM itu sebenarnya untuk mengakomodasi pengaturan teknis sesuai dengan perkembangan Penyelenggaraan Pos dan ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi RPM sertifikasi alat telekomunikasi
Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi RPM penetapan tarif PNBP di Ditjen SDPPII
Hal itu sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum.
Aturan itu dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sehingga dibutuhkan keterbaruan.
Hal pokok yang diatur dalam RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri berisikan IX BAB.
Terdiri dari Bab IAB Ketentuan Umum; Bab II Ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri; Bab III Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri.
Lalu dilanjutkan Bab IV Kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri; Bab V Ketentuan Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk Kebencanaan,; Bab VI Pengawasan dan Pengendalian; Bab VII Danksi; Bab VIII Ketentuan Peralihan: terakhir Bab IV Ketentuan Penutup.
Secara lebih detail BAB II mencakup pokok mengenai Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri, mencakup Perseorangan, Instansi Pemerintah, Dinas Khusus dan Badan Hukum.
Serta terdapat juga Media Transmisi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri.
Lalu untuk BAB III menjelaskan detail mengenai ketentuan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Dinas Khusus yang Menggunakan Selain Sistem Spektrum Frekuensi Radio yang mencakup Izin Prinsip, Uji Laik Operasi dan Izin Penyelenggaraan, Perubahan Izin, Pengembalian Izin, serta Pencabutan Izin.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud dilakukan konsultasi publik sampai tanggal 11 Juni 2024.
Adapun masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email ke alha002@kominfo.go.id. Sementara salinan RPM dapat ditemukan di situs web resmi Kementerian Kominfo kominfo.go.id.
Baca juga: Kominfo buka konsultasi publik untuk RPM tarif PNBP dari penyiaran
Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi publik RPM penggunaan frekuensi radio
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024