Jakarta (ANTARA) – Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa’diyah membagikan kiat melakukan transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindakan kejahatan.
“Dengan kemudahan di era digital ini memang kita bisa bertransaksi jadi lebih mudah, namun juga ini bisa membuat kita melewati suatu batas sehingga kadang kita lupa. Contohnya kita share data pribadi di media sosial nah ini sesuatu yang tentu sangat berbahaya karena data pribadi kita bisa digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Halimatus dalam sebuah diskusi daring yang digelar pada Selasa.
Adapun kejahatan di platform digital yang umum terjadi di antaranya social engineering yang memanipulasi psikologis korban contohnya penipuan telepon seolah dari pusat panggilan bank. Kemudian ada phising yang mengincar data pribadi korban dengan menggunakan situs palsu atau file berformat APK contohnya undangan, bukti pengiriman, dan lain-lain.
Selanjutnya ada card tapping, yaitu tindakan mengganjal kartu ATM agar kartu milik nasabah tersangkut dan dapat diambil alih. Terakhir yaitu skimming atau pencurian informasi keuangan pada kartu ATM dengan cara menyalin data pada strip magnet kartu tersebut.
Baca juga: OJK: Keamanan data dalam transaksi keuangan digital jadi tantangan
Baca juga: Literasi digital bekal perangi kejahatan keuangan berbasis digital
Halimatus mengingatkan untuk tidak membagikan informasi pribadi atau data-data sensitif seperti kode verifikasi di kartu kredit atau debit, nomor pin ATM, data KTP, hingga nama ibu kandung. Lalu, ketika transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) pastikan menggunakan perangkat yang resmi.
Kemudian, jangan mengunduh file dari sumber yang tidak terpercaya contohnya file dengan format APK yang dibagikan orang tidak dikenal.
Halimatus juga menganjurkan tidak menggunakan jaringan Wi-Fi saat melakukan transaksi di platform keuangan digital.
“Kalau lagi bertransaksi keuangan lebih baik kita pakai jaringan yang aman, yaitu kuota sendiri,” ujarnya.
Selanjutnya, jaga kerahasiaan kode one time password (OTP) yang dikirim melalui SMS dan jangan mudah terpengaruh oleh orang yang mengaku sebagai petugas dari pelaku usaha jasa keuangan.
Guna meningkatkan literasi mengenai keuangan digital kepada masyarakat, Halimatus menjelaskan OJK memiliki sejumlah program edukasi dan sosialisasi di antaranya mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk mengadakan edukasi kepada nasabahnya minimal satu kali dalam satu semester.
Selain itu, OJK juga menyediakan platform pembelajaran mandiri Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) dan Sikapi Uangmu. Di samping itu, OJK juga menggaet para tenaga pendidik hingga pemuka agama untuk turut serta meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat.
“Kita berupaya menciptakan duta literasi keuangan salah satunya training of trainers kepada guru dan pemuka agama diharapkan mereka bisa mengajarkan kembali,” ucap Halimatus.
Baca juga: Penipu digital kerap manfaatkan kenyamanan dan kelengahan calon korban
Baca juga: Akademisi ingatkan masyarakat tak sembarang klik tautan tak dikenal
Baca juga: Publik diminta tingkatkan literasi keamanan digital cegah kejahatan
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024