Suara.com – Belakangan ini, artis Rebecca Klopper lagi-lagi tersandung kasus video syur. Sama seperti video sebelumnya, video syur terbaru yang mirip Rebecca Klopper ini juga disebarkan oleh pelaku di media sosial. Atas kejadian ini, tak sedikit orang yang penasaran dengan cara menghapus video yang sudah tersebar di medsos.
Sebelumnya, video syur Rebecca Klopper berdurasi 47 detik menghebohkan jagat media sosial. Dan terbaru, ada dua video syur yang juga murip dengan Rebecca Klopper yang tersebar lagi di medsos. Pertama, terdapat video berdurasi 11 menit dan satu lainnya lagi berdurasi 1 menit 40 detik. Adapun tujuan dari pelaku menyebar video syur tersebut diduga atas motif sakit hati.
“Dugaannya bisa jadi sakit hati cemburu tidak terima Rebecca menjadi sosok yang lebih baik dan bertemu dengan yang lebih baik,” kata Raudhah Mariyah, kuasa hukum Rebecca Klopper ketika menggelar konferensi pers di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/10/2023) lalu.
Tak sampai di situ, pihak kuasa hukum Rebecca Klopper juga mengatakan bahwa kasus yang bermotif pada sakit hati ini juga dapat berujung pada pengancaman. Pihaknya, juga mengaku sudah mengantongi pelaku pengancaman yang diterima oleh Rebecca Klopper.
Atas kejian yang terjadi untuk kesekian kalinya ini, Rebecca Klopper kini telah melaporkan si pengancam. Akan tetapi, Raudhah Mariyah tak menjelaskan secara detail terkait pelaporan tersebut.
Seperti yang diketahui, penyebaran konten dewasa seperti yang dialami oleh kekasih Fadli ini dapat menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Tak jarang, ada korban yanng tidak mau melaporkan kasus yang ia alami lantaran takut akan stigma masyarakat dan tidak percaya dengan perlindungan hukum.
Sebenarnya sudah ada hukum yang mengatur bagi pelaku penyebaran konten syur. Adapun ancaman pidana bagi pelaku penyebaran konten dewas tercantum dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lantas bagaimana video atau foto yang terlanjur tersebar? Ternyata ada cara menghapus video yang sudah tersebar di medsos yang mana perlu diketaui oleh Rebecca Klopper. Simak selangkapnya dalam ulasan selengkapnya berikut ini.
Cara Menghapus Video yang Sudah Tersebar
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghapus video syur yang terlanjur tersebar:
1. Kunjungi website s.id/stopkbgo
2. Scroll ke bawah hingga menemukan “minta hapus melalui StopNCCI.org” lalu Anda klik
3. Isi usia Anda, jika Anda berusia diatas 18 tahun maka situs tersebut bisa membantu menghapus konten Anda. Dan sebaliknya jika Anda berusia dibawah 18 tahun maka situs tidak bisa menbantu.
4. Isi siapa yang ada di dalam video, apakah itu diri Anda sendiri atau diri Anda dengan mantan
5. Pilih salah satu deskripsi yang menggambarkan kejadian pada video
6. Klik menu “Ya” apabilan konten dewasa Anda pernah disebar
7. Pilih foto maksimal 20 yang disebar
8. Buat PIN dan masukkan email pribadi Anda
9. Selanjutnya laporan akan di proses
10. Anda bisa menunggu beberapa saat sampai sistem mendeteksi konten dewasa Anda yang tersebar untuk kemudian di hapus.
Nah demikianlah cara menghapus video yang sudah tersebar di medsos. Jangan takut untuk melaporkan jika Anda mengalami kejadian seperti yang dialami oleh Rebbeca Klopper. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari