Jakarta (ANTARA) – Pada era digitalisasi yang semakin berkembang, Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan sistem yang memungkinkan nasabahnya untuk memeriksa riwayat kredit mereka secara online melalui layanan BI Checking, yang kini lebih dikenal sebagai SLIK OJK.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam mengakses informasi kredit mereka tanpa harus mengunjungi kantor BI secara langsung (offline).
Informasi dalam BI Checking sangat penting karena dapat mempengaruhi persetujuan atau penolakan pengajuan pinjaman, serta menentukan syarat dan tingkat bunga yang dikenakan. Layanan ini berfungsi sebagai alat bagi pemberi pinjaman untuk menilai risiko kredit.
Mengapa perlu cek BI Checking?
Pengecekan BI Checking sangat penting saat nasabah ingin mengajukan pinjaman, karena pemberi pinjaman perlu mengetahui riwayat kredit pemohon.
Secara sederhana, mereka ingin memastikan apakah debitur dapat dipercaya dan mampu membayar kembali pinjaman pada tepat waktu atau tidak.
Informasi ini akan mempengaruhi peluang persetujuan permohonan pinjaman. Semakin baik riwayat kredit, semakin besar kemungkinan permohonan disetujui, serta semakin menguntungkan syarat pinjaman yang diperoleh.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan peluang mendapatkan pinjaman dengan tingkat bunga yang baik, penting memahami cara melakukan pengecekan BI Checking.
Lalu, bagaimana cara mengecek BI Checking secara online tanpa perlu bersusah payah mengunjungi kantor layanan secara offline? Berikut penjelasannya.
Cara mengecek BI Checking secara online
1. Buka situs web https://idebku.ojk.go.id.
2. Klik opsi “Pendaftaran” pada halaman utama situs.
3. Isi informasi yang diminta pada halaman pendaftaran.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga Anda diminta mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau paspor.
5. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor registrasi melalui email.
6. Untuk memeriksa status permohonan, buka bagian “Status Layanan” dan masukkan nomor registrasi yang telah diterima.
7. Hasil pemeriksaan BI Checking akan dikirim melalui email dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Syarat pengecekan BI Checking
1. Untuk perorangan
– Identifikasi diri, berupa, KTP (untuk Warga Negara Indonesia) dan Paspor (untuk Warga Negara Asing)
2. Untuk badan usaha
– Identifikasi pengurus badan usaha, seperti KTP atau Paspor
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas usaha
– Akta pendirian dan dokumen perubahan terakhir entitas usaha
3. Untuk debitur yang sudah meninggal
– Identifikasi ahli waris
– Dokumen kematian dan dokumen yang mengonfirmasi hubungan keluarga
Berikut merupakan 5 kategori kolektibilitas (KOL) kredit menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:
1. KOL 1 (Lancar)
2. KOL 2 (Dalam perhatian khusus)
3. KOL 3 (Kurang lancar)
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.
4. KOL 4 (Diragukan)
Debitur mengalami tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 121 hingga 180 hari.
5. KOL 5 (Macet)
Debitur mengalami tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
BI Checking dengan KOL 1 dan 2 dikategorikan sebagai performing loan, sementara KOL 3, 4, dan 5 termasuk dalam kategori non performing loan (NPL).
Melansir dari djkn.kemenkeu.go.id, KOL 5 menunjukkan tingkat kolektibilitas terendah dan tergolong sebagai kredit macet atau NPL.
Lalu apa itu arti KOL 5 secara rinci? Berikut penjelasannya.
Arti dari KOL 5 ini berarti angsuran pokok dan bunga kredit dari debitur tidak dibayar, sehingga terjadi tunggakan lebih dari 180 hari.
Jika status debitur adalah KOL 5, bank dapat mengambil langkah-langkah seperti melelang agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, menerbitkan anjak piutang, serta melakukan negosiasi dan restrukturisasi.
KOL 5 dalam BI Checking menunjukkan kredit macet. Jika nama nasabah tercatat dalam status KOL 5, nasabah harus berhati-hati karena ini termasuk dalam kategori non performing loan.
Risiko dari kolek 5, nasabah tidak bisa mengajukan kredit baru sampai bank melelang agunan yang dijaminkan. Untuk menghapus status KOL 5, diwajibkan untuk melunasi semua kewajiban utang, mengajukan restrukturisasi, atau meminta keringanan lainnya.
Proses pemutihan BI Checking bergantung pada individu dalam pengajuan pemutihan tersebut. Untuk mengetahui skor kolektibilitas, nasabah dapat mengecek SLIK secara online melalui situs https://idebku.ojk.go.id.
Baca juga: Pengertian BI Checking dan kegunaannya
Baca juga: OJK ingatkan masyarakat untuk bijak jika berutang lewat “paylater”
Baca juga: Pengamat: BI Checking itu penting untuk pelamar pekerjaan
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024