Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengaku meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menunda mematikan siaran televisi analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) besok, Rabu (5/10).
Alasannya adalah faktor kesiapan warga dalam menghadapi program suntik mati TV analog (analog switch-off/ASO).
“Ya betul, [penundaan] permintaan ATVSI,” kata Syafril Nasution, Ketua ATVSI, lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/10).
“Kami mempunyai data masyarakat di DKI yang siap dengan [televisi] digital hanya 43 persen dan yang tidak siap dengan digital 57 persen, berdasarkan update Nielsen per 1 Oktober 2022,” lanjut dia.
Berdasarkan hasil riset lembaga survei AC Nielsen di 11 kota, warga yang siap dengan program TV digital totalnya baru 39 persen dan yang tak siap 61 persen.
Rinciannya, Jakarta 43 persen siap, 57 persen tak siap; Bandung 40 persen siap, 60 persen tak siap; Surabaya 28 persen siap, 72 persen tak siap; Semarang 42 persen siap, 58 persen tak siap; Medan 27 persen siap, 73 persen tidak siap;
Makasssar 42 persen siap, 58 persen tak siap; Yogyakarta 39 persen siap, 61 persen tak siap; Denpasar 34 persen siap, 66 persen tak siap; Palembang 33 persen siap, 67 persen tak siap; Banjarmasin 33 persen siap dan 67 persen tidak siap; dan Surakarta 40 persen siap 60 persen tak siap.
“Masyarakat kan belum siap, kalau kita matikan besok TV [analog] di Jakarta masyarakat enggak siap, apa jadinya?” lanjut Syafril.
“Kalau DKI aja baru 43 persen yang siap, artinya yang enggak siap 57 [persen], yang enggak siap di Jabodetabek pasti lebih besar lagi karena penduduknya lebih besar [ketimbang DKI],” sambungnya.
Syafril pun menyatakan pemaksaan ASO besok hanya membuat sejumlah efek buruk. “Kita matikan besok ASO-nya apa jadinya?”
“Karena ini (TV analog) kan sarana hiburan dan informasi yang gratis TV ini. Bayangkan tiba-tiba mereka enggak bisa nongton televisi apa jadinya,” ujar dia.
Ia pun menyodorkan skenario buruk itu. Yakni, orang akan berbondong-bondong mencari Set Top Box, perangkat utama untuk menangkap siaran digital berbentuk seperti dekoder.
Jika itu terjadi, lonjakan harga STB bakal terjadi.
“Kalau tiba-tiba kita matikan besok, apa orang-orang enggak rush cari STB itu? Kalau udah rush artinya harga STB bisa melonjak,” ungkap dia.
Syafril pun meminta Pemerintah mengkaji kembali kebijakan ASO ini dengan mempertimbangkan hasil survei.
“Pemerintah kita lihat perlu mengkaji melakukan survei bagaimana [kondisi] penduduk Indonesia. Ynag jelas kita tidak boleh menyengsarakan, menyusahkan masyarakat Indonesia itu jelas,” tutupnya.
Sebelumnya, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengungkapkan pengunduran ASO Jabodetabek dengan alasan permintaan dari ATVSI.
“Untuk Jabodetabek kita menyiapkan tanggal 5 Oktober untuk ASO. Tetapi ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) yang membawahi lembaga penyiaran swasta itu, meminta Jabodetabek disesuaikan saja dengan aturan yang ada di undang-undang, yaitu 2 November,” ungkap dia, Selasa (4/10).
“Karena kita sifatnya mendukung, pemerintah memfasilitasi juga permintaan dari ATVSI itu untuk pelaksanaan ASO Jabodetabek itu ke tanggal 2 November,” imbuh dia.
Kominfo sendiri sempat menyatakan akan menggelar program ASO untuk wilayah itu akan pada Rabu (5/10).
“Kominfo mengumumkan wilayah Jabodetabek telah memenuhi kriteria ASO,” kata Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, di kantornya, Jakarta, Jumat (23/9).
“Maka penghentian analog oleh lembaga penyiaran akan dilakukan serempak 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB,” sambungnya.
Wilayah Jabodetabek yang akan terdampak ASO antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utama, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor,Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang.
Peraturan soal TV digital tertuang dalam PP nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang mewajibkan televisi beralih dari analog ke digital paling lambat November 2022.
Pada pasal 97 disebutkan, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Swasta (LPS), dan Komunitas (LPK) dapat bersiaran secara analog dan digital bersamaan atau simulcast saat ini.
“Selanjutnya wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” demikian menurut PP tersebut.