KUDUS – Nasib nahas menimpa Edy Margono, 38, warga Desa Samirejo, Kecamatan Dawe. Siapa sangka, cek pembelian laptop dari pembeli, rupanya palsu. Akibatnya dua laptopnya pun raib. Dia pun rugi nyaris Rp 8 juta.
Edy Margono menyebut, cek nota kosong Bank Mandiri itu diterima karyawannya yang menjaga toko laptop di Jalan IAIN di RT 2 RW 1 Dukuh Ngetuk, Desa Ngembalrejo pada Selasa (30/8) pada pukul 14.49. Aksi itu terekam CCTV toko laptop dengan ciri-ciri mengenakan jaket hitam dan membawa tas selempang dan tas gendong merah.
Terlihat dalam CCTV, pelaku memasukkan laptop ke dalam tas selempang yang dibawa. Pelaku juga mengeluarkan cek palsu dari dalam dompetnya yang kemudian memberikannya kepada karyawan toko yang berjaga.
Menurut korban, pelaku saat itu mendatangi tokonya sendirian. Pelaku mengatasnamakan kenal dengan Edy sang pemilik toko. Dengan rasa percaya itu, karyawan toko memperlihatkan dua laptop yang raib dibawa pelaku.
“Saat membeli laptop itu pelaku terburu-buru pergi tanpa mengecek kondisinya secara detail,” ungkapnya.
Nomor cek palsu yang diberikan diduga kedaluwarsa, sedangkan kertasnya dicetak dengan print saja.
Menurut Edy, kasus penipuan cek palsu tersebut sudah terjadi di berbagai wilayah. Kebetulan korbanya rekan Edy. Diduga penipuan tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama.
“Rekan saya di Undaan kehilangan dua handphone di konternya,” katanya.
Dari kejadian itu, dirinya kehilangan dua laptop. Atas kasus itu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bae.
Kapolsek Bae, AKP Imam Sukirno membenarkan adanya laporan kasus penipuan cek palsu. Dari keterangan karyawan toko menyebut, pelaku mengaku bernama Hadi Ismanto bekerja di Djarum Kudus Gudang I.
“Dua unit laptop bekas berhasil dibayar dengan cek kosong senilai Rp 8 juta,” katanya.
Total kerugian yang dialami oleh korban adalah senilai Rp 7,55 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti cek kosong dan kasus itu dilakukan penyelidikan. (gal/mal)
Reporter: Galih Erlambang Wiradinata