Jakarta (ANTARA) – Konten kreator di Aplikasi TikTok (Tiktoker) Ali Azhar D meminta masyarakat untuk berhati-hati saat mempercayakan masalah keuangan pada orang lain karena dapat berpotensi menyebabkan permasalahan yang cukup kompleks bagi keluarga.
“Jangan terlalu percaya terhadap siapapun apalagi menyangkut tentang keuangan atau finance, itu hal yang sangat sensitif sekali, jadi kalian harus berhati-hati,” kata Ali dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Menanggapi kasus penggelapan dana yang dialami keluarganya, Ali menuturkan penggelapan dana dapat terjadi akibat kepercayaan seseorang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Meskipun pemerintah melalui Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa pelaku penggelapan dapat dihukum penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp900 ribu, namun permasalahan ini masih marak terjadi tidak hanya di lingkungan keluarga, tetapi dimanapun dan kapanpun.
Baca juga: Samuel Ray: Kaum muda perlu tahu risiko sebelum pilih produk keuangan
“Bayangkan, uang Rp50 juta yang seharusnya bisa balik modal hingga sekian, sekian, sekian ternyata malah buntung Rp22 juta,” ujarnya.
Sementara terkait dengan kasus yang menimpa keluarganya, Ali mengaku kecewa karena penggelapan dan telah menyebabkan keluarganya harus kehilangan bisnis yang sudah dibangun sejak lama.
Bisnis keluarga yang berpusat di Surabaya itu, semula mencoba memperluas jangkauannya dengan membuka cabang di Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur. Namun bukan keuntungan yang didapat, melainkan kerugian yang cukup besar.
“Setelah di audit sebelum lebaran kemarin, dengan modal awal Rp50 juta dan harusnya balik modal sekian-sekian, sekian malah rugi sekitar Rp22 juta,” kata dia.
Meski merugi, Ali mengaku keluarga tidak menyeret pelaku penggelapan ke pihak kepolisian. Sebaliknya, ayahnya memilih untuk menjadikan kerugian tersebut sebagai utang yang harus dibayar oleh pelaku.
“Dari sini ayahku terus terang dong kepada si pelaku, untungnya pelaku ini enggak diseret ke pihak kepolisian. Ayahku menjadikan kasus ini jadi hutang dan itu harus wajib di bayar, kalau enggak di bayar tuntutannya di akhirat kelak,” ucap Ali.
Baca juga: AdaKami berikan kiat hindari modus penipuan transaksi digital
Baca juga: Tips menata kembali keuangan dengan investasi di BRImo
Baca juga: Kemenkeu: Pilih instrumen investasi sesuai tujuan keuangan
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024