Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Informatika batal mematikan siaran televisi analog untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) besok, Rabu (5/10). Kenapa?
Program suntik mati TV analog (analog switch-off/ASO) Jabodetabek itu bakal dieksekusi pada tenggat akhir, 2 November 2022.
“Untuk Jabodetabek kita menyiapkan tanggal 5 Oktober untuk ASO. Tetapi ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) yang membawahi lembaga penyiaran swasta itu, meminta Jabodetabek disesuaikan saja dengan aturan yang ada di undang-undang, yaitu 2 November,” ungka[ Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/10).
Sebelumnya, Kominfo menyatakan akan menggelar program ASO untuk wilayah itu akan pada Rabu (5/10) besok.
“Kominfo mengumumkan wilayah Jabodetabek telah memenuhi kriteria ASO,” kata Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, di kantornya, Jakarta, Jumat (23/9).
“Maka penghentian analog oleh lembaga penyiaran akan dilakukan serempak 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB,” sambungnya.
Wilayah Jabodetabek yang akan terdampak ASO antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utama, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor,Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang.
Usman mengakui memfasilitasi permintaan ATVSI sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja, bahwa batas akhir migrasi ke TV digital pada 2 November 2022.
“Karena kita sifatnya mendukung, pemerintah memfasilitasi juga permintaan dari ATVSI itu untuk pelaksanaan ASO Jabodetabek itu ke tanggal 2 November,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua ATVSI Syafril Nasution mengakui meminta penundaan itu karena masalah kesiapan warga.
“Masyarakat kan belum siap. Kalau kita matikan besok TV di Jakarta, masyarakat enggak siap. Apa jadinya?” cetus dia, kepada CNNIndonesia.com.
Menurutnya, hal itu berdasarkan riset AC Nielsen per 1 Oktober. Bahwa, baru 43 persen penduduk DKI yang siap migrasi penuh ke TV digital.
“Kalau DKI aja baru 43 persen yang siap, artinya yg enggak siap 57 persen, yang enggak siap di Jabodetabek pasti lebih besar lagi karena penduduknya lebih besar. Kita matikan besok ASO-nya, apa jadinya?” tandas dia.
Peraturan soal TV digital tertuang alam aturan turunan UU Cipta Kerja yang terkait dengan pos, telekomunikasi, dan siaran. Peraturan tersebut adalah PP nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang mewajibkan televisi beralih dari analog ke digital paling lambat November 2022.
Pada pasal 97 disebutkan, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Swasta (LPS), dan Komunitas (LPK) dapat bersiaran secara analog dan digital bersamaan atau simulcast saat ini.
“Selanjutnya wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” demikian menurut PP tersebut.