Jakarta, CNN Indonesia —
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah sebetulnya tak perlu ikut mengatur tarif ojek online. Dalam ketentuan, tidak ada kewenangan pemerintah ikut andil mengurusi hal tersebut.
Saat ini tarif ojek online di Indonesia diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui regulasi khusus.
Penjelasan Djoko Kemenhub tidak punya kewenangan mengatur tarif sebab ojek tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ojek tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif,” Djoko melalui pesan singkat, Selasa (6/9).
Ia mengatakan mengatur ojol dapat dilakukan Kemenhub melalui cara lain yaitu membuat aplikasi khusus yang dapat membantu operasional ojek.
“Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah,” ucap dia.
Ia melanjutkan untuk pengaturan tarif ojek online pemerintah pusat dirasa tidak perlu campur tangan, sebab ini bisa diwakili oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, tarif ojol sempat akan naik melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol.
Namun tarif baru itu tidak jadi diterapkan karena berbagai alasan.
Sementara itu Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menyatakan berencana mengumumkan kenaikan tarif ojol besok, Selasa (7/9).
Langkah yang dilakukan Kemenhub disebut untuk menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi.
(ryh/mik)