Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam mengembangkan kebijakan tata kelola kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) memilih memakai pendekatan ganda untuk menciptakan aturan yang berkelanjutan dan efektif.
Pendekatan itu diambil untuk penerapan di tingkat nasional agar nantinya aturan itu bisa tepat guna dalam jangka panjang.
“Selain aktif di tingkat multilateral, Indonesia juga terus aktif mengembangkan kebijakan terkait AI di dalam negeri melalui pendekatan ganda. Jadi ada pendekatan horizontal dan pendekatan vertikal. Kami pakai mix approach,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria dalam acara bertajuk Thinktank and Journalist Workshop:Accelerating Responsible AI Governance and Innovation with Copilot for Indonesia di Jakarta, Senin.
Dalam pendekatan horizontal, Nezar menyebutkan aturan yang dihadirkan oleh Kementerian Kominfo mencakup kebutuhan umum dalam meregulasi perkembangan teknologi informatika di Indonesia.
Baca juga: Aturan eksekutif untuk AI ditarget rampung sebelum pemerintah berganti
Baca juga: Wamenkominfo: Hasil RAM AI Indonesia diperoleh pada pertengahan 2024
Ia mencontohkan pengaturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru yang dirilis pada akhir 2023 dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi hasil dari pendekatan horizontal dalam penciptaan kebijakan yang diambil Kementerian Kominfo.
Hadirnya Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial turut melengkapi aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya.
Selanjutnya Nezar mengatakan untuk sisi pendekatan vertikal digunakan Kementerian Kominfo sebagai langkah menyelaraskan tata kelola AI terjadi lintas sektor secara harmonis.
“Sebagai wujud pendekatan vertikal, kami berikan ruang untuk kebijakan yang sifatnya struktural. Misalnya ada panduan OJK untuk sektor finansial terkait kode etik AI yang bertanggung jawab dan terpercaya dan itu dapat menghadirkan tata kelola AI yang komprehensif,” ujar Nezar.
Kedua pendekatan tersebut menjadi langkah pemerintah Indonesia dalam merespon AI yang terus berkembang sebagai teknologi informasi.
Dapat dilihat bahwa AI sebagai solusi hasil inovasi teknologi informasi makin banyak dimanfaatkan masyarakat di Indonesia.
Nezar mengacu pada laporan yang dirilis Litbang Kompas pada 2023 yang menyebutkan adopsi pemanfaatan AI oleh para pekerja di Indonesia meningkat.
Pada tahun 2023 tercatat ada 26,7 juta tenaga kerja di Indonesia yang terbantu oleh AI, naik sebesar 22.1 persen dibanding 2021.
Maka dari itu diperlukan beragam pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi industri sehingga mitigasi risiko dari perkembangan AI dapat efektif dan bahkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa.
“Dengan mengadaptasi inovasi yang ada seperti AI, Indonesia berpotensi meningkatkan perannya sebagai negara pengembang AI di tingkat global. Jadi bukan hanya user,” tutup Nezar.
Baca juga: Indonesia dorong pendekatan inklusif tata kelola AI Global
Baca juga: Indonesia gagas kesetaraan “global south” dalam tata kelola AI global
Baca juga: Kemenkominfo sebut tantangan tata kelola AI di Indonesia
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024