Suara.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memantau para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait sikapnya di Pemilu 2024 atau Pilpres 2024.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan kalau pihaknya sudah melakukan perjanjian dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi netralitas ASN di ruang digital.
“Selain kami memantau hoax, Kominfo juga ikut serta dalam memantau netralitas ASN. Jadi kami (melalui) Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika ada MoU dengan KASN untuk mengawasi netralitas ASN di ruang digital,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Senin (4/12/2023).
Ia menerangkan, selama ajang Pilpres 2024, para ASN dilarang menyukai (like) unggahan seperti kampanye dari salah satu calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres)
“Karena ASN untuk nge-like aja itu dilarang, untuk nge-like kampanye-kampanye di media sosial itu dilarang. Karena itu, pada bulan Oktober ya kemarin ada MoU. Akhir Oktober ada MoU antara KASN dengan Ditjen Aptika,” umbar dia.
Usman memperingatkan, apabila ada ASN yang masih bandel, mereka bisa dikenakan hukuman. Sanksi itu pun sudah diatur dalam UU tentang ASN.
“Jadi ada UU baru tentang ASN. Hukumannya bahkan bisa dari administrasi sampai pidana, tergantung pelanggarannya seperti apa,” imbuhnya.
Dijelaskan Usman, Komisi ASN yang bertugas untuk menilai apakah mereka benar-benar terbukti melanggar atau tidak. Sementara tugas Kominfo adalah melaporkan ke KASN.
“Nanti hukumannya diatur sesuai pelanggarannya,” tambah dia.
Usman turut mempersilakan para ASN apabila mereka mau melaporkan ada yang tidak netral selama Pemilu maupun Pilpres 2024. Contohnya, jika mereka digoda atau diprovokasi untuk memihak salah satu kandidat, Kominfo akan menampung laporan tersebut.
Ia berkaca dari kasus di Jawa Tengah yang terjadi beberapa waktu lalu. Usman menjelaskan kalau kasus itu justru bermula dari laporan salah satu ASN.
“Jadi seperti kasus di Jawa Tengah, itu kan yang melaporkan justru ASN. Karena dia dimobilisasi, digoda, diganggu untuk berpihak kepada salah satu paslon,” ujarnya.
“Jadi itu kami siapkan. Tentu saja boleh (ASN lapor pelanggaran), dan kami akan menyalurkannya apabila ada yang seperti itu, ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegas Usman.