Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) untuk Sistem Komunikasi Microwave Link.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik,” demikian pernyataan Kemenkominfo yang diterima, Selasa.
Sebelumnya, penggunaan spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point to Point).
Baca juga: Kemenkominfo : RUU ITE diselaraskan UU KUHP ciptakan kesinambungan
Dengan adanya perkembangan teknologi terbaru dan menyelaraskan regulasi tata kelola spektrum frekuensi radio sesuai Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia maka diperlukan pembaruan kebijakan.
Maka dari itu, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link disusun dalam rangka menyesuaikan ketentuan-ketetuan terbaru.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terbaru terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link mengatur beberapa hal mulai dari perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) untuk sistem komunikasi microwave link.
Lalu ada juga perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan) untuk sistem komunikasi microwave link.
Selanjutnya, ketentuan jarak minimal penggunaan kanal spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link dalam Lampiran.
Ada juga tentang hak labuh microwave link, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi Microwave Link, koordinasi Internasional, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau masukan atas rancangan regulasi itu masyarakat bisa menyampaikannya secara langsung lewat email atau surel ke alamat adis005@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, arif002@kominfo.go.id, dan siti023@kominfo.go.id.
Konsultasi publik itu terbuka untuk umum dan batas akhir pwngumpulan pendapat akan berlangsung pada 18 Desember 2023. Untuk naskah RPM tersebut dapat diakses di situs web resmi kominfo.go.id.
Baca juga: Kemenkominfo ajak masyarakat pantau kualitas layanan telekomunikasi
Baca juga: Menggaet partisipasi generasi muda lewat Pemilu Damai 2024
Baca juga: Pasal pencemaran nama baik dalam RUU ITE diselaraskan dengan KUHP
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
COPYRIGHT © ANTARA 2023