Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) publik.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang PSE Lingkup Publik,” ujar Kemenkominfo dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang baru disiapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 20 ayat (7), Pasal 81 ayat (4), dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi rancangan aturan pengenaan PNBP 0 persen
Sebelumnya, pembahasan RPM tersebut telah melibatkan stakeholders (pemangku kepentingan) terkait dan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RPM yang dibuka sebagai bahan konsulitasi pubik telah disinkronisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen APTIKA) dengan hasil berisi sembilan bab.
Sembilan bab itu meliputi, Bab I memuat Ketentuan Umum; Bab II tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik; Bab Ill Tentang Tata Kelola Dan Moderasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan Bab IV tentang Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Dilarang.
Selanjutnya, ada Bab V tentang Penyelenggaraan Nama Domain Instansi; Bab VI tentang Klasifikasi Data Penyelenggara Sistem Elektronik; Bab VII tentang Layanan Komputasi Awan; Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan; Bab IX tentang Ketentuan Penutup.
Masyarakat yang tertarik untuk memberikan saran untuk meningkatkan RPM tentang PSE publik itu dapat memberikan tanggapannya kepada Kemenkominfo hingga 16 Oktober 2023.
“Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email moha043@fellow.kominfo.go.id,” tutup Kemenkominfo.
Baca juga: Kemenkominfo susun aturan baru soal klasifikasi “game”
Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi publik untuk RPM tentang BAKTI
Baca juga: Kominfo uji publik RPM terkait sanksi administratif PSTE
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
COPYRIGHT © ANTARA 2023
https://www.antaranews.com/berita/3755427/kemenkominfo-buka-konsultasi-publik-rpm-pse-lingkup-publik