Jakarta (ANTARA) – Pemerintah kota New York menerbitkan aturan baru yang melarang pemasangan aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah guna mencegah potensi serangan siber dari China.
Menurut laporan Tech Crunch, Kamis, pelarangan TikTok, yang efektif berlaku segera setelah aturan tersebut terbit, menginstruksikan instansi untuk menghapus aplikasi pemutaran video pendek itu dari perangkat milik pemerintah kota dalam jangka waktu 30 hari.
NYC Cyber Command, yang berfokus pada ancaman siber untuk NYC Office of Technology and Innovation, merekomendasikan larangan tersebut diterapkan setelah tinjauan keamanan.
Baca juga: Asosiasi bisnis AS dukung TikTok gugat larangan Montana
Kebijakan pemerintah kota New York mengikuti jejak sejumlah negara bagian di Amerika Serikat yang telah menerapkan aturan serupa seperti negara bagian New York, New Jersey, Ohio, Texas, dan Georgia.
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengeluarkan aturan pelarangan aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah sejak Desember lalu. Awal tahun ini, pemerintahan Presiden Joe Biden meningkatkan tekanan terhadap aplikasi tersebut sebagai upaya untuk memutuskan TikTok dari hubungan kepemilikan dengan China.
Pada Maret, CEO TikTok, Shou Zi Chew, memberikan kesaksian di depan Kongres AS selama lima jam terkait ancaman keamanan nasional dari China melalui aplikasi itu.
Baca juga: Dua organisasi AS dukung upaya hukum TikTok soal larangan di Montana
TikTok merupakan platform media sosial yang dimiliki oleh raksasa teknologi China, ByteDance, berbeda dari perusahaan media sosial besar lainnya yang berbasis di AS.
Tahun lalu, TikTok mengonfirmasi laporan bahwa pegawai ByteDance melacak alamat IP jurnalis dengan aplikasi melalui skema untuk menindak kebocoran data internal.
Buntut dari kasus tersebut, empat pegawai ByteDance dipecat namun kasus itu membuat perusahaan asal China itu sulit mendapatkan kepercayaan dari para pembuat kebijakan di negara lain.
Baca juga: TikTok dalam pembahasan untuk peroleh lisensi pembayaran di Indonesia
Penerjemah: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
COPYRIGHT © ANTARA 2023