Jakarta, CNN Indonesia —
Perwakilan Muhammadiyah bertemu dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko di kantor BRIN Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu (26/4) untuk menyampaikan surat aduan terkait pelanggaran kode etik oleh peneliti BRIN.
Aduan ini terkait unggahan media sosial dari peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.
“Tujuan kedatangan kami ke kantor BRIN itu adalah untuk menyampaikan surat pengaduan pelanggaran kode etik ASN. Jadi kami sampaikan tadi di hadapan Kepala BRIN dan pimpinan yang lain ada dua teradu yang kami sampaikan. Yang pertama adalah Bapak Andi Pangerang Hasanuddin S.T dan Prof. Dr. Thomas Jamaluddin MSc” ujar Gufroni, Kepala Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah kepada wartawan di kantor BRIN, Rabu (26/4).
“Menurut penilaian kami ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh keduanya yang diunggah di sosial media,” imbuhnya.
Gufroni berharap aduan yang disampaikan pihaknya kepada BRIN ini dapat segera ditindaklanjuti.
Hadir bersama Gufroni, Wakil Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Virgo Sulianto menjelaskan ada beberapa laporan yang disampaikan pihaknya dalam pertemuan tersebut yang dianggap melanggar Keputusan Kepala BRIN No. 76 tahun 2022.
“Ketentuan Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 76/HK/2022 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tidak dilaksanakan oleh kedua teradu adalah terkait dengan keharusan menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial. (Angka 6 huruf f); melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Angka 8 huruf a); menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Angka 8 huruf c); mematuhi dan mentaati segala peraturan perundang-undangan (Angka 8 huruf d),” tulis PP Muhammadiyah dalam surat aduannya.
Dalam surat aduan tersebut, Thomas dan Andi Pangerang dianggap patut diproses dalam sidang etik karena unggahannya “bertentangan dengan apa yang menjadi kode etik BRIN, di mana para peneliti wajib menjaga dan merawat nilai-nilai luhur Pancasila untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Selain itu, unggahan tersebut juga dianggap “menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”
Sebelumnya, Peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin menuai kontroversi karena komentar di media sosial Facebook yang dianggap menyinggung Muhammadiyah. Komentar tersebut disusul oleh komentar bernada ancaman dari Andi Pangerang kepada warga Muhammadiyah.
Andi dan Thomas telah meminta maaf atas unggahan masing-masing. Khusus Andi, ia mengaku komentarnya dibuat karena “dipicu emosi” setelah Thomas diserang sejumlah pihak.
BRIN sendiri mengonfirmasi bakal melakukan sidang terhadap Andi pada Rabu (26/4). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan terkait nasib salah satu penelitinya tersebut.
(lom/lth)