Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni menyebut permintaan maaf peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tidak tulus. Pasalnya, permintaan maaf tersebut tidak dilakukan secara langsung.
“Menurut kami, permintaan maafnya pun sepertinya tidak tulus. Kalaupun misalnya menyatakan permintaan maaf, sebaiknya memang datang ke kantor PP Muhammadiyah, misalnya. Ini kan sama sekali tidak,” ujar Gufroni di kantor BRIN di Jakarta usai bertemu Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Rabu (26/4).
“Jadi kami melihat bahwa memang tidak ada niatan yang tulus untuk menyampaikan permohonan maaf itu,” katanya.
Gufroni mengatakan apa yang dilakukan peneliti BRIN ini adalah hal yang fatal, sehingga pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum.
“Sekali lagi, karena ini sudah fatal, sudah masuk kepada delik pidana ancaman pembunuhan, maka kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, Andi Pangerang sendiri telah menuliskan surat terbuka berisi permintaan maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah. Surat itu ditulis Andi di Jombang dan ditandatangani pada Senin (24/4).
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut,” tulis Andi.
Ia mengaku komentarnya di media sosial Facebook pada Minggu (23/4) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah dibuat karena dipicu emosi. Pasalnya, rekan kerjanya di BRIN yakni Thomas Djamaluddin diserang sejumlah pihak.
“Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak,” tutur Andi.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gufroni bersama dengan Wakil Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Virgo Suianto menemui Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di kantor BRIN Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu (26/4) untuk mengadukan adanya pelanggaran kode etik dari dua orang peneliti BRIN.
(lom/lth)