Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan meminta operator seluler memblokir nomor-nomor yang dipakai untuk aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia mengklaim langkah serupa sudah diterapkan untuk membatasi platform judi online (judol).
“Kalau ke operator seluler saya udah bilang “ini judi-judi jangan pakai lagi.” Bener, judi-judi udah enggak ada lagi. Sekarang judi-judi ini pakai nomor asing semua. Udah enggak pakai nomor Indonesia, karena udah kita kepung, enggak boleh lagi,” ujar Budi dalam sebuah diskusi daring, Senin (21/8).
“Nah sekarang tinggal pinjol-pinjol ini. Saya akan bilang ke opsel, tolong nomor-nomor ini harus diperhatikan,” imbuhnya.
Rencana Budi tersebut muncul usai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan harapannya agar operator seluler bisa ambil andil dalam pemberantasan pinjaman online ilegal.
“Kalau kita melihat semua kejahatan pasti ada hubungannya dengan aplikasi, telepon, sama rekening. Itu rasanya mestinya juga yang provider telekomunikasi juga mesti bagaimana sih untuk nomor-nomor ini,” katanya di acara yang sama.
Budi yang saat ini tengah gencar memberantas judi online (judol) di kementeriannya menyebut pinjol dan judol masih berkaitan. Menurutnya, beberapa orang terjerat pinjol untuk bermain judol, dan akhirnya terjebak dalam sebuah lingkaran.
“Ini ada hubungannya nih antara judol dan pinjol ilegal. Ini adik-kakak. Jadi kalah judi, minjem pinjol ilegal buat main judi. Jadi gali lobang, tutup lobang, gali lobang lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan mengatakan pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama berbagai pihak, bahkan sampai ke luar negeri. Pasalnya, banyak penyandang dana dari platform pinjol ilegal ini berada di luar negeri.
“Karena ini terkait dengan kasus-kasus juga ada di luar, dengan tersangka-tersangka yang ada di luar, jadi perlu ada kerja sama antara negara-negara, police to police,” tuturnya.
“Kalau melihat kasus pinjol ini, lebih banyak adalah di dalam negeri. Tapi ketika kita lakukan pengembangan terhadap penyandang dana, penyandang dananya banyak di luar negeri,” imbuhnya.
Menurutnya, kerja sama tersebut akan berjalan mudah ketika aturan kedua negara sama-sama memandang pinjol ilegal sebagai tindak pidana. Namun, pengungkapannya akan sulit jika aturan di negara tersebut memiliki pandangan yang berbeda.
(lom/dmi)