Jakarta, CNN Indonesia —
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin dinyatakan telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan melalui proses sidang hukuman disiplin pada 9 Mei mendatang sebagai proses lanjutan.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” ujar Ratih Retno Wulandari, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN dalam sebuah keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (26/4).
Penentuan tanggal tersebut dikarenakan menurut Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
Sebelumnya, viral komentar Andi yang bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah. Komentar tersebut dilontarkannya dalam unggahan Peneliti BRIN lain, Thomas Djamaluddin.
Komentar ini menuai kecaman dari warga Muhammadiyah. Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod. Lewat akun Twitter, @mamunmurod_, Ma’mun mempertanyakan bagaimana bisa ancaman tersebut datang dari lembaga riset yang berisi mereka yang seharusnya intelektual.
Atas komentar tersebut, Majelis Kode Etika telah melakukan sidang etik pada Rabu (26/4) dan menyatakan Andi Pangerang telah melanggar kode etik ASN.
“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” tutur Ratih.
Andi sendiri menerima total 38 pertanyaan selama sidang dan pertanyaan tersebut dijawab relatif lancar tanpa tekanan. Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi hingga proses sidang Majelis Kode Etika sendiri dilakukan mulai pukul 09.00 s.d 15.15 WIB.
“Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” jelas Ratih.
Meski Andi telah menyesali perbuatannya, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebut proses penindakan sesuai aturan yang berlaku tetap dilakukan.
“Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yg berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” ujarnya.
Daftar sanksi yang mungkin diterima Andi Pangerang
Dikutip dari laman Kemenkeu, ada tiga jenis hukuman disiplin kepada PNS yang terbukti melanggar peraturan dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tiga kategori tersebut:
1. Hukuman Disiplin Ringan berupa: a) teguran lisan, b) teguran tertulis, c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman Disiplin Sedang berupa: a) Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 6 bulan, b) Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 9 bulan, c) Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 12 bulan
3. Hukuman Disiplin Berat berupa: a) Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, b) Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana Selama 12 Bulan, c) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
(lom/lth)