Jakarta (ANTARA) – Grab Indonesia meningkatkan pemahaman karyawan terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, salah satunya larangan praktik “bundle”, dengan mengundang perwakilan anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan kegiatan sosialisasi “working session” untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang sehat itu dilaksanakan PT Grab Teknologi Indonesia sejak 2021.
“Misalnya membicarakan “bundle”, kenapa enggak boleh jualannya “bundling”, kami selalu mengkonsultasikan dengan KPPU Republik Indonesia. Karena betul sekali kalau dikatakan, mungkin banyak perkara pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat karena ketidaktahuan,” kata Neneng saat konferensi pers acara “Seremoni Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI kepada Grab Indonesia” di kawasan Menteng, Jakarta, Senin.
Baca juga: Grab raih sertifikat kepatuhan persaingan usaha
Baca juga: UI-Grab adakan penelitian keamanan soal ojek daring
Strategi ‘bundling’ adalah cara pemasaran perusahaan dengan menjual dua produk dalam satu paket dengan harga yang lebih murah.
Sebelumnya Grab Indonesia menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando kepada Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi di Jakarta pada Senin.
Aru menyampaikan KPPU mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.
Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri.
“Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya,” kata Aru.
Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022. Program kepatuhan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sertifikat yang didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama lima tahun, dari 2023 hingga 2028.
Anggota KPPU Mohammad Reza menambahkan, sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha.
Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024