IMEI–Tangkapan layar instagram @beacukairi
JAYATI KEDIRI – Pemerintah telah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (Imei) perangkat telekomunikasi yang telah berlaku sejak tanggal 18 April 2020.
Sebagai langkah guna menekan jumlah penjualan perangkat telekomunikasi ilegal atau perangkat dari Black Market (BM).
(BACA JUGA:Rangkuman Materi tentang UUD 1945, Bahan Belajar Tes Panwascam 2022 Lengkap dengan Kunci Jawaban)
Untuk menghindari dari pemblokiran, IMEI HP harus terdaftar di database Kementerian Perindustrian. Cara mendaftarkannya cukup mudah, tinggal ikuti instruksi dari Bea Cukai di bawah ini!
Apa itu IMEI?
IMEI adalah nomor unik yang dimiliki perangkat Handphone, komputer, dan tablet (HKT) untuk mengidentifikasi perangkat tersebut. Perangkat HKT yang diperoleh dari luar negeri harus didaftarkan IMEI-nya agar dapat digunakan di Indonesia.
Untuk mengececk IMEI, buka menu telepon pada handphone lalu ketik *#06# lalu akan muncul 15 digit nomor IMEI.
Sebagai informasi, semua handphone yang dibeli dari luar negeri atau black market, baik baru atau bekas yang diaktifkan dengan layanan operator Indonesia setelah 18 April 2020 tidak akan bisa dipakai lagi atau tidak dapat menggunakan sinyal selular Indonesia.
Cara Daftar Imei
Pendaftaran atau registrasi IMEI pada perangkat HKT bawaan penumpang dari luar negeri dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.
(BACA JUGA:Curah Hujan Meningkat, Banjir Melanda Sejumlah Wilayah di Trenggalek)