Jakarta, CNN Indonesia —
Sidang etik peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin pada Rabu (26/4) dilaksanakan secara tertutup.
“Sidangnya tertutup,” ujar Nur Tri Aries Suestiningtyas, Plt Sekretaris Utama saat dikonfirmasi, Rabu (26/4), dikutip dari Detikcom.
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi Publik Umum dan Kesekretariatan BRIN Driszal Friyantoni menyebut sidang saat ini tengah memasuki tahap klarifikasi data.
“Yang pasti sedang berlangsung dan sedang masuk tahap klarifikasi data, karena ini tertutup saya juga masih menunggu informasinya,” kata Driszal.
Driszal sendiri memastikan Andi Pangerang menghadiri sidang etik yang berlangsung di hari pertama kerja selepas libur lebaran ini.
“Yang bersangkutan akan menghadiri,” katanya.
Sebelumnya, viral komentar Andi yang bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah. Komentar itu dilontarkannya dalam unggahan Peneliti BRIN lain, Thomas Djamaluddin.
Komentar tersebut menuai kecaman dari warga Muhammadiyah. Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod. Lewat akun Twitter, @mamunmurod_, Ma’mun mempertanyakan bagaimana bisa ancaman tersebut datang dari lembaga riset yang isinya mereka yang seharusnya intelektual.
“Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman,”tulis Ma’mun. CNNIndonesia.com sudah mendapatkan izin untuk mengutip cuitannya itu.
Ia turut menyebut akun Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Divisi Humas Polri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta akun BRIN dalam cuitan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengaku akan mengonfirmasi kebenaran penulis tersebut. Ia juga mengatakan bakal memprosesnya lewat Majelis Etik ASN.
“Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” kata dia dalam keterangannya, Senin (24/4).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Andi bisa dikenakan hukuman mulai dari hukuman ringan hingga berat.
Hukuman disiplin ringan sendiri bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan hukuman berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(lom)