Suara.com – Sebanyak 14.297 laman situs dan aplikasi yang memuat konten produk keuangan ilegal telah diputus aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI).
“Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor,” ujar Budi Arie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (22/8/2023)
Budi Arie menjelaskan situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.
Baca Juga:Menkominfo Janji Akan Sikat Pinjol Ilegal Setelah Judi Online Diberantas
“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam,” Menkominfo menegaskan.
Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan menurunkan konten, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir.
Di tingkat hulu, Kementerian Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra.
Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait,” kata Menteri Budi Arie.
Baca Juga:Jejak Politik Menkominfo Budi Arie, Kini Diisukan Jadi Ketua Umum PSI Pengganti Giring
Di tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal. Namun demikian, Menteri Budi Arie tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati.
“Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan,” tutup Budi Arie. [Antara]